KPK Tangkap dan Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara

KPK Tangkap dan Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara - GenPI.co
Penyidik KPK menangkap seorang penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, yakni kontraktor atas nama Kristian Wuisan. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom)

GenPI.co - Penyidik KPK menangkap seorang penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), yakni kontraktor atas nama Kristian Wuisan (KW).

Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KW selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan berlaku mulai 24 Desember 2023 sampai 12 Januari 2024 di Rutan KPK,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (29/12).

BACA JUGA:  Tok! Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Penangkapan terhadap Kristian Wuisan ini dilakukan tim penyidik di Desa Gosoma, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Sabtu (23/12).

Ali Fikri mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan terhadap Abdul Gani Kasuba.

BACA JUGA:  KPK Periksa eks Anggota KPU RI soal Dugaan Suap Harun Masiku

Dalam kasus ini, penyidik dari lembaga antirasuah telah menetapkan dan mengumumkan tujuh orang tersangka. Mereka termasuk Abdul Gani Kasuba dan Kristian.

Sedangkan untuk lima tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara yakni Adnan Hasanudin (AH).

BACA JUGA:  KPK Sampaikan Duka Terkait Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Selanjutnya Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara atas nama Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya