Asyik Betul, Suami Istri Bertarung di Pilkades Putrajawa Garut 

Asyik Betul, Suami Istri Bertarung di Pilkades Putrajawa Garut  - GenPI.co
Sekretaris DPMD Kabupaten Garut Asep Jaelani menjelaskan adanya suami istri mencalon kepala desa. (ANTARA/Feri Purnama)

GenPI.co - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyatakan adanya suami istri yang bertarung dalam pemilihan kepala desa (pilkades) tidak melanggar peraturan yang berlaku, sehingga diperbolehkan ikut serta dalam pesta demokrasi tersebut.

"Dalam perbup (peraturan bupati) tidak ada larangan yang mengatur bahwa suami istri dilarang untuk mencalonkan kepala desa," kata Sekretaris DPMD Kabupaten Garut Asep Jaelani kepada wartawan, di Garut, Kamis (17/10).

Ia menuturkan, pilkades serentak yang akan diselenggarakan 5 November 2019 di Garut salah satu desanya ada yang diikuti oleh suami istri di Desa Putrajawa, Kecamatan Selaawi, Garut.

BACA JUGA: Jadi Menteri? Nih Dia Jabatan Erick Thohir Menurut Pengamat

Dua calon itu, kata dia, suaminya bernama Suparman merupakan petahana kepala desa dan istrinya Tini Rahmawati yang sudah ditetapkan sebagai peserta pada pilkades serentak.

Berdasarkan peraturan Bupati, kata dia, siapa saja warga negara Indonesia boleh ikut serta, atau menjadi peserta dalam pilkades.

"Pemerintah tidak memandang calonnya suami istri, saudara, kakak adik, artinya semua bisa jadi calon dalam pilkades," katanya lagi.

Dia menyampaikan, seluruh calon Kepala Desa bisa ikut pilkades selama memenuhi persyaratan yang berlaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya