“Harusnya ada jejaknya. Artinya, ada aplikasinya. Itu kan perusahaan aplikasi. Tapi kami belum menemukan. Jadi itu yang salah satunya kami cari,” ucapnya.
Departemen Kehakiman AS diketahui merilis menjatuhkan denda 220 juta dolar AS terhadap perusaan asal Jerman yakni SAP SE terkait pelanggaran UU Praktik Korupsi di LN.
Pekara dugaan suap yang dilakukan oleh SAP SE tersebut kepada sejumlah pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia. (ant)
BACA JUGA: Bikin Syok! Skandal Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,148 Miliar
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News