Aneh, Hingga Kini KPK Belum Terima Dokumen UU yang Sah

Aneh, Hingga Kini KPK Belum Terima Dokumen UU yang Sah - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata belum menerima dokumen UU KPK yang otomatis berlaku kemarin, Kamis (17/10). Ada apa sebenarnya? (Foto : Indonesia Inside)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum menerima dokumen resmi UU KPK yang secara otomatis berlaku sejak kemarin, Kamis (17/10).

“Sampai dengan hari ini kami belum mendapatkan dokumen undang-undang secara resmi dari pemerintah dan dari pihak DPR,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (18/10).

BACA JUGABukti Buku Merah Kasus Korupsi Impor Daging Dirusak Oknum KPK!

BACA JUGAUU Sah Berlaku Hari Ini, KPK Tak Lagi Bisa Operasi Tangkap Tangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya