
Febri mengaku, belum mengetahui kenapa KPK belum menerima berkas tersebut. KPK sudah berkoordinasi secara informal dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM terkait masalah berlakunya UU KPK itu.
“Koordinasi informal sudah kami lakukan kemarin. Sudah ada nomor dan sudah diundangkan. Itu koordinasi informal yang kami lakukan dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM. Dan berlakunya itu sejak tanggal 17 Oktober 2019 artinya per kemarin sebenarnya sudah berlaku sejak tanggal diundangkan," tegas Febri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News