Di sisi lain, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menilai tidak ada yang salah jika presiden melakukan kampanye.
Dia menyebut hal tersebut tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"UU pemilu, khususnya pada pasal 281 ayat 1, mengizinkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota untuk terlibat dalam kegiatan kampanye," kata Idham, Rabu (24/1).
BACA JUGA: Anies Baswedan Minta Pakar Hukum Kaji Pernyataan Jokowi soal Netralitas
Menurut Idham, ketentuan tersebut memiliki persyaratan tertentu. Para pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan mereka untuk keperluan kampanye.
"Pengecualiannya ialah penggunaan fasilitas keamanan bagi pejabat negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pengambilan cuti yang wajib dilakukan," jelas Idham. (*)
BACA JUGA: Viral Ban Mobil Presiden Jokowi Bocor Saat Kunker di Jawa Tengah, Ini Faktanya
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News