Libatkan Anak saat Kampanye, Caleg DPRD Purworejo Dihukum 3 Bulan Penjara

Libatkan Anak saat Kampanye, Caleg DPRD Purworejo Dihukum 3 Bulan Penjara - GenPI.co
Caleg DPRD Purworejo atas nama Muhammad Abdullah disidang pidana karena melibatkan anak di bawah umur kampanye. (Foto: ANTARA/HO-Kejati Jateng)

GenPI.co - Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dihukum penjara 3 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu.

Hukuman dijatuhkan Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, setelah terdakwa terbukti melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim mengatakan putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 6 bulan penjara.

BACA JUGA:  Caleg di Purworejo Libatkan Anak di Bawah Umur Kampanye Disidang Pidana

Dalam sidang yang diketuai Agus Supriyono, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp6 juta.

Apabila denda ini jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

BACA JUGA:  Antisipasi Caleg Gagal Nyaleg lalu Depresi, RSUD Ponorogo Siapkan Kamar Khusus

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Issandi, Senin (29/1).

Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini melakukan kampanye melibatkan anak di bawah umur dan menyebarkan videonya melalui media sosial.

BACA JUGA:  Ketua KPU Sebut Ada Seorang Eks Terpidana Tak Penuhi Syarat sebagai Caleg

Meskipun terbukti bersalah, dalam amar putusan hakim ini tidak ada perintah untuk mencoret nama terdakwa dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Purworejo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya