Rommy PPP Harap Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen Berlaku di Pemilu 2024

Rommy PPP Harap Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen Berlaku di Pemilu 2024 - GenPI.co
Rommy merespons terkait putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen surat suara sah. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermaansyah/foc)

“Perubahan batas usia syarat capres dan cawapres bisa berlaku Pemilu 2024. Tetapi penghapusan ambang batas parlemen Pemilu 2029.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar puitusan dalam Sidang Pleno MK berupa mengabulkan gugatan uji materi Perludem terkat ambang batas parlemen. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya