Jubir: MK Tidak Hapus Ambang Batas Parlemen, Tapi Diatur Ulang

Jubir: MK Tidak Hapus Ambang Batas Parlemen, Tapi Diatur Ulang - GenPI.co
Jubir Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan MK tidak menghapus ambang batas parlemen empat persen. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dalam sidang pleno Kamis (29/2).

MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak menemukan ada dasar rasionalitas pada penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya