Pleno KPU Lombok Tengah Diprotes, Bawaslu Rekomendasikan Ditunda

Pleno KPU Lombok Tengah Diprotes, Bawaslu Rekomendasikan Ditunda - GenPI.co
Bawaslu merekomendasikan pleno KPU tingkat Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 ditunda. (Foto: ANTARA/Akhyar Rosidi)

GenPI.co - Bawaslu merekomendasikan pleno KPU tingkat Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 ditunda.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Fauzan Hadi mengatakan rekomendasi tersebut dikeluarkan karena pleno tingkat kecamatan belum selesai.

“Pleno tingkat PPK belum selesai semua. Jadi kami rekomendasikan pleno tingkat kabupaten ditunda,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (2/3).

BACA JUGA:  Bawaslu Dalami Dugaan Pidana Pemilu pada Kasus Penggelembungan Suara di Kota Serang

KPU Lombok Tengah diketahui mulai rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 pada 2 sampai 5 Maret 2024.

Namun acara yang baru dibuka mendapat protes dari Bawaslu dan para saksi partai politik. KPU Lombok Tengah kemudian diminta untuk menunda pleno.

BACA JUGA:  Majelis Bawaslu RI: Zulkifli Hasan Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu

“Sesuai aturan yang ada, untuk pleno tingkat kabupaten ini bisa digelar setelah pleno pada tingkat PPK sudah selesai semuanya,” tuturnya.

Sementara, Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan mengatakan alasan menggelar pleno ini karena pelaksanaan pleno tingkat kabupaten berdasar tahapan hanya sampai 5 Maret 2024.

BACA JUGA:  Bawaslu Rekomendasikan PPK Hitung Ulang Suara di 14 Kecamatan di Jember

Selain itu, dari Surat Edaran KPU RI pun menyebutkan pleno tingkat kabupaten bisa digelar meski untuk di tingkat PPK masih belum selesai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya