Pertama yakni untuk operasionak Bank Jateng baik pusat maupun daerah sebesar lima persen. Kemudian 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng.
Pemegang saham ini terdiri dari pemda atau kepala-kepala daerah. Lalu 5,5 persen kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga Kepala Daerah Jateng inisial GP. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News