Akibat tindakannya itu, Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan negara dengan jumlah Rp 127.144.055.620
Dia didakwa melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News