Sedangkan untuk kepolisian wewenangnya hanya meneruskan temuan pelanggaran pemilu dari Bawaslu ketika masuk kategori tindak pidana.
“Silakan mungkin Bawaslu bisa menjawab kalau mengenai pendalaman lobi-lobi partai politik,” ucapnya. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News