KPU: Masalah Sirekap Rugikan Suara Anies Baswedan dan Cak Imin di Sumsel

KPU: Masalah Sirekap Rugikan Suara Anies Baswedan dan Cak Imin di Sumsel - GenPI.co
KPU Sumatera Selatan mengaku Sirekap yang bermasalah merugikan perolehan suara untuk Anies Baswedan dan Cak Imin. (Foto: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

GenPI.co - KPU Sumatera Selatan mengaku Sirekap yang bermasalah merugikan perolehan suara untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.

Ketua KPU Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya mengatakan Sirekap tersebut sempat tidak berfungsi saat proses rekapitulasi tingkat provinsi, kabupaten atau kota berlangsung.

Dia menyampaikan alat bantuk Sirekap milik KPU RI yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya itu menimbulkan terjadinya banyak kesalahan input.

BACA JUGA:  PKB: Agenda Perubahan Anies dan Cak Imin Jadi Misi di Pilkada Serentak 2024

“Jumlah hasil suara juga sangat merugikan pasangan calon nomor urut 01 (Anies Baswedan-Cak Imin),” katanya dikutip dari Antara, Senin (11/3).

Andika mengungkapkan permasalahan terkait Sirekap itu merupakan satu dari sejumlah catatan yang disampaikannya ke KPU RI.

BACA JUGA:  Belum Pikirkan Pilkada DKI Jakarta, PKS: Kami Masih Perjuangkan Anies Baswedan

Catatan lain di antaranya mengenai keberatan dari saksi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar untuk Sumatera Selatan yang tidak bersedia tanda tangan berita acara dan D Hasil.

Alasan saksi itu tidak mau tanda tangan yakni karena pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabming Raka melanggar batas usia pendaftaran cawapres.

BACA JUGA:  Anies Baswedan: KPU RI Harus Serius Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran

Sedangkan saksi dari pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak mau tanda tangan karena penyelenggaraan Pilpres 2024 sudah mencederai sistem demokrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya