Sikap Pemerintah Soal Gubernur DKJ, Mendagri: Dipilih Langsung

Sikap Pemerintah Soal Gubernur DKJ, Mendagri: Dipilih Langsung - GenPI.co
Mendagri Tito Karnavian menyatakan sikap pemerintah mengenai penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ yakni dipilih langsung. (Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K)

GenPI.co - Mendagri Tito Karnavian menyatakan sikap pemerintah mengenai penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta yakni tetap dipilih langsung melalui pillkada.

Tito mengatakan sikap pemerintah tidak berubah, sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini. Sikap itu yakni gubernur dan wakil gubernur DKJ tidak ditunjuk oleh presiden.

“Dari awal, draf pemerintah isinya sama. Dipilih, bukan ditunjuk,” katanya saar Rapat Kerja Badan legislasi DPR RI bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (13/3).

BACA JUGA:  Status Jakarta Tidak Jelas, DPR RI Dinilai Lambat Bahas RUU DKJ

Hal tersebut dikatakannya merespons munculnya wacana gubernur dan wakil gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden dalam RUU DKJ.

Dia mengungkapkan isu itu menjadi paling krusial dan memunculkan polemik di publik. Pemerintah pun memandang perlu kembali menjawabnya dalam Raker Baleg DPR RI itu.

BACA JUGA:  KPU: PDIP Kuasai 2 Dapil DKI Jakarta pada Pemilu 2024

“Kami sudah pernah menjawab (isu itu). Tapi sangat penting untuk menjawab secara formal juga dalam forum ini,” tuturnya.

Sementara, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan materi dalam RUU DKJ ini secara umum terdiri dari 12 bab dan 72 pasal dengan empat sistematika dan materi muatan.

BACA JUGA:  KPU: PKS Raih Suara Terbanyak pada Pileg DPRD DKI Jakarta

Materi muatan tersebut salah satunya yakni kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya