Sedangkan kasus di Pamekasan terhadap objek perkara terbut SHM 476 atas nama inisial D. Kemudian tersangka inisial B, (57); MS, (53); dan S, (51) yang berperan sebagai makelar.
Kasus ini bermula dari tersangka almarhumah S membuat dokumen palsu mengajukan SHM ke Kantor Pamekasan terhadap tanah seluas 1.418 meter persegi milik D.
Kemudian terbit lah SHM atas nama S dengan luas 1.408 meter persegi pada 2020. Tanah itu kemudian dijual S bersama dua tersangka lainnya kepada Rudy Darmanto sebesar Rp 1,3 miliar.
BACA JUGA: Salut pada Jokowi, AHY: Selalu Luangkan Waktu untuk Sapa Rakyat
Tiga tersangka itu mendapatkan untung Rp 675 juta. Kemudian dibagi, B mendapat Rp 45 juta, MS RP 615 juta dan S Rp 15 juta. Atas tindakan itu, menimbulkan kerugian bagi D. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News