Kasus Mencoblos 2 Kali pada Pemilu 2024 di Nagan Raya Ditangani Polisi

Kasus Mencoblos 2 Kali pada Pemilu 2024 di Nagan Raya Ditangani Polisi - GenPI.co
Tim Gakkumdu Kabupaten Nagan Raya melimpahkan penanganan kasus mencoblos dua kali di TPS berbeda pada Pemilu 2024 ke polisi. (Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

GenPI.co - Tim Gakkumdu Kabupaten Nagan Raya, Aceh melimpahkan penanganan kasus mencoblos dua kali di TPS berbeda pada Pemilu 2024 ke kepolisian.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nagan Raya Rahmadsyah mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke polisi.

“Penanganan kasusnya saat ini dilakukan Polres Nagan Raya,” katanya dikutip dari Antara, Senin (18/3).

BACA JUGA:  Menang Besar pada Pemilu 2024, Luhut: Golkar Sangat Cerdik

Rahmadsyah mengungkapkan pelaku yang diduga mencoblos dua kali itu yakni seorang pria berinisial M. Dia merupakan saksi dari seorang caleg pada Pemilu 2024.

Pria berinisial M tersebut awalnya memberikan hak suaranya di TPS 001 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

BACA JUGA:  Kecerdasan Buatan Makin Meningkatkan Ancaman Disinformasi Pemilu di Seluruh Dunia

Selanjutnya M terlihat kembali menyalurkan hak suaranya di TPS 003 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur pada 14 Februari 2024.

Aksi yang dilakukan M ini diketahui oleh masyarakat setempat. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Darul Makmur.

BACA JUGA:  Kapolda Akan Jadi Saksi Gugatan Pemilu 2024 di MK, Kapolri: Harus Punya Bukti

Dari penyelidikan awal diketahui pelaku M menggunakan undangan pencoblosan milik adiknya saat menyalurkan hak suara yang kedua kalinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya