THN Timnas AMIN Menghendaki Gibran Rakabuming Raka Didiskualifikasi

THN Timnas AMIN Menghendaki Gibran Rakabuming Raka Didiskualifikasi - GenPI.co
THN Timnas AMIN menghendaki agar cawapres Gibran Rakabuming Raka disikualifikasi sebagai pemenang Pilpres 2024. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

GenPI.co - Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN menghendaki agar cawapres Gibran Rakabuming Raka disikualifikasi sebagai pemenang Pilpres 2024.

Selain itu, gugatan sengketa Pilpres 2024 yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi tersebut juga agar dilakukan pemungutan suara ulang.

Wakil Ketua THN Timnas AMIN Sugito Atmo Prawiro mengatakan pemungutan suara ulang ini harus dilakukan ketika MK mengeluarkan putusan mendiskualisikasi Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:  Minta Pemungutan Suara Ulang, Timnas AMIN: Mari Bertarung dengan Jujur

“Ya tentu harus diulang kalau misal (paslon) nomor dua atas perintah MK harus mengganti cawapres,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (23/3).

Dia mengaku THN telah melakukan persiapan kelengkapan sjumlah berkas maupun saksu untuk menguatkan dugaan kecurang Pilpres 2024 itu sudah cukup lama.

BACA JUGA:  Timnas AMIN: Anies Baswedan dan Cak Imin Menerima Masukan dan Kritik dari Akademisi

“Kami menyiapkan berbagai macam bukti, dokumen maupun saksi itu satu bulan. Sudah lama kami menyiapkan,” ujarnya.

Sugito menyampaikan munculnya indikasi dugaan kecurangan Pilpres 2024 ini sejak terbitnya putusan MK mengenai syarat batas usia capres dan cawapres.

BACA JUGA:  Kampanye Akbar Anies Baswedan dan Cak Imin di JIS, Timnas AMIN: Tidak Batal

Akibat adanya putusan itu, selanjutnya muncul sejumlah keberatan dari publik sehingga MKMK mengeluarkan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya