Tim AMIN Sudah Rencana Gugat Pemilu ke MK Sejak 1 Bulan Sebelum Pencoblosan

Tim AMIN Sudah Rencana Gugat Pemilu ke MK Sejak 1 Bulan Sebelum Pencoblosan - GenPI.co
Tim Hukum AMIN menyebut berencana mengajukan gugatan pemilu ke MK sudah sejak 1 bulan sebelum pencoblosan. (Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K.)

GenPI.co - Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN menyebut berencana mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) ke MK sudah sejak 1 bulan sebelum pencoblosan.

“Rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini sudah satu bulan sebelum pemungutan suara,” kata Wakil Ketua THN Timnas AMIN Sugito Atmo Prawiro, dikutip dari Antara, Sabtu (23/3).

Dia mengaku pihaknya pun sudah melakukan persiapan kelengkapan sejumlah berkas maupun sanksi terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024, sebelum digelar.

BACA JUGA:  KPU RI: Belum Ada Caleg Mundur Seusai Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan

“Kami menyiapkan berbagai bukti, dokumen, saksi itu satu bulan. Jadi sudah cukup lama persiapan kami,” tuturnya.

Sugito menyampaikan indikasi mulai adanya dugaan kecurangan Pilpres 2024 tersebut sejak adanya putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:  KPU RI Akan Pertahankan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Putusan tersebut terkait dengan ketentuan syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Seusai keluarnya putusan, muncul banyak keberatan publik.

Atas adanya keberatan publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi itu, maka MKMK mengeluarkan putusan dugaan pelangaan etik hakim konstitusi.

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo Merasa Punya Catatan Pemilu yang Sama dengan Kubu AMIN

Tim Hukum Timnas AMIN yang sudah ada di 34 provinsi ini juga melaporkan sejumlah permasalahan terkait pemilu di Bawaslu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya