Politik Uang saat Kampanye, Caleg DPR RI dari Demokrat Didakwa Pidana Pemilu

Politik Uang saat Kampanye, Caleg DPR RI dari Demokrat Didakwa Pidana Pemilu - GenPI.co
Caleg DPR RI dari Partai Demokrat berinisial SDP didakwa dugaan pelanggaran pemilu dalam perkara bagi-bagi uang. (Foto: ANTARA/Darwin Fatir)

GenPI.co - Caleg DPR RI dari Partai Demokrat berinisial SDP didakwa dugaan pelanggaran pemilu dalam perkara bagi-bagi uang sambil meminta warga menyebut 'appakabaji Sadap' saat kampanye.

Dakwaan dugaan pelanggaran pemilu itu dibacakan JPU Kejari Makassar Muhammad Ifran saat sidang di PN Kelas I A Makassar, Sulsel pada Senin (25/3).

Ifran mengatakan perbuatan SDP ini didakwa pasal 523 ayat (1), juncto pasal 280 ayat (1) huruf j UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

BACA JUGA:  KPU RI Sebut Jumlah Pemungutan Suara Ulang Turun di Pemilu 2024

“Selain itu juga ancaman pidana pasal 521 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (26/3).

Caleg DPR RI itu diketahui melakukan kegiatan kampanye terbuka dengan cara bagi-bagi uang kepada warga, nominalnya masing-masing Rp 50 ribu.

BACA JUGA:  Demokrat DKI Jakarta: Pemilu 2024 Dimenangkan Kekuatan Kapital Oligarki

Selain itu juga mengajak warga berfoto serta mengambil video bersama, sambil menyebut kalimat 'appakabaji Sadap' atau nomor empat bagus, Sadap.

Irfan menilai hal tersebut memiliki arti nomor empat bagus. Syarifuddin Daeng Punna (SDP) juga mengangkat tangan dan memperlihatkan angka empat memakai jari.

BACA JUGA:  KPU RI Optimistis Jawab Seluruh Gugatan Pemilu di MK dengan Bukti

“Perbuatan itu dialrang sebagaimana asal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya