
“Permohonan terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa cukup memiliki alasan untuk dikabulkan,” ucapnya.
Majelis hakim memerintahkan supaya Jaksa KPK segera menjalankan penetapan pemindahan penahanan Syahrul Yasin Limpo. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News