Ahli Timnas AMIN: Pencalonan Gibran Tidak Sah Secara Hukum Administrasi

Ahli Timnas AMIN: Pencalonan Gibran Tidak Sah Secara Hukum Administrasi - GenPI.co
Ahli Timnas AMIN Prof Ridwan menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak sah secara hukum administrasi. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Ridwan mengatakan atas alasan itu, secara hukum administrasi untuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak sah.

“Saat pendaftaran, yang bersangkutan belum berusia 40 tahun,” ucapnya. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Lia Ahok - JPNN.com

Lia Ahok

Dia pasti istimewa. Bagaimana bisa: rambut panjang, perokok, sampai diminta menjadi guru di SMA Santa Ursula. Itulah James F. Sundah.