Kasus Gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai, Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus Gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai, Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara - GenPI.co
Hakim vonis Andhi Pramono berupa pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Majelis hakim vonis eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono berupa pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

Hakim ketua Djuyamto mengatakan terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara enam bulan.

“Menjatuhkan pidana Andhi Pramono dengan penjara selama 10 tahun,” katanya dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (1/4).

BACA JUGA:  Aset Andhi Pramono Terus Dilucuti, Tanah 5.911 M2 Disita KPK

Andhi Pramono dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima melakukan tindak pidana berupa penerimaan gratifikasi.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU,” ujarnya.

BACA JUGA:  Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan Penjara oleh Jaksa KPK

Vonis ini setelah melalui pertimbangan hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi tempat dia bekerja.

Selain itu, terdakwa Andhi Pramono juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung.

BACA JUGA:  3 Bidang Tanah dan 14 Ruko Milik Andhi Pramono Disita KPK

Selanjutnya, perbuatan dari terdakwa ini juga tidak membantu pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya