Oditur Militer Dakwa eks Kabasarnas Terima Suap Rp8,65 Miliar

Oditur Militer Dakwa eks Kabasarnas Terima Suap Rp8,65 Miliar - GenPI.co
Oditur Militer mendakwa mantan Kabasarnas RI Marsdya Henri Alfiandi menerima suap Rp8,65 dari perusahaan swasta. (Foto: ANTARA/Walda Marison)

GenPI.co - Oditur Militer mendakwa mantan Kabasarnas RI Marsdya Henri Alfiandi menerima suap Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta.

Oditur Militer Kolonel Wensuslaus Kapo mengatakan tindak pidana suap itu disebabkan ada permintaan dari terdakwa dengan harapan pihak pemberi bisa diberi kepercayaan mengerjakan sejumlah proyek.

“Total dana komando yang diberikan kepada terdakwa adalah Rp8.652.710.400,” katanya, di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, Senin (1/4).

BACA JUGA:  Penahanan 3 Tersangka Penyuap Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Diperpanjang

Dana komando tersebut dari saksi sembilan yakni Roni Aidil selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama, dan saksi sepuluh yaitu Mulsunadi Gunawan.

Mulsunadi Gunawan merupakan Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati.

BACA JUGA:  Kantor Basarnas Digeledah Puspom TNI dan KPK, Terkait Kasus Suap Kabasarnas

Oditur militer menyebut terdakwa membantu dua perusahaan untuk mengerjakan sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.

Proyek tersebut di antaranya pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan pada tahun 2021 sampai 2023 yang dikerjakan Mulsunadi dengan total nilai Rp33,370 miliar.

BACA JUGA:  Proses Peradilan Kasus Suap Kabasarnas Digelar Secara Terbuka

Kemudian proyek pengadaan alat peningkatan jangkauan ROV pada 2021. Selanjutnya pengadaan hoist helikopter pada 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya