Vonis Hasbi Hasan Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ali Fikri: KPK Pikir-pikir

Vonis Hasbi Hasan Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ali Fikri: KPK Pikir-pikir - GenPI.co
KPK menyatakan pikir-pikir terhadap vonis terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan berupa 6 tahun penjara. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa yakni pidana penjara 6 tahun. Kemudian juga denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayarkan maka diganti penjara 6 bulan.

Selain itu, Hasbi Hasan juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya dilelang.

“Jika tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara 1 tahun,” ucapnya. (ant)

BACA JUGA:  KPK Panggil eks Dirut PT Taspen soal Dugaan Korupsi Modus Investasi Fiktif

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya