KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Terhadap Eddy Hiariej

KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Terhadap Eddy Hiariej - GenPI.co
Penyidik KPK segera menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) baru terhadap eks Wamenkumham RI Eddy Hiariej. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU)

GenPI.co - Penyidik KPK segera menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) baru terhadap eks Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

“Forum sepakat segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (6/4).

BACA JUGA:  KPK: Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Eddy Hiariej Dilanjutkan

Ali Fikri mengungkapkan substansi dari materi penyidikan kasus itu belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu.

Dia menyebut praperadilan sebelumnya hanya melakukan pengujian mengenai keabsahan dari syarat formilnya.

BACA JUGA:  KPK Pelajari Isi Putusan Praperadilan Eddy Hiariej soal Kasus Suap

“Kami memahami harapan, masukan dan kritik masyarakat mengenai penyelesaian kasusnya. KPK pasti melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenkumham itu,” ujarnya.

Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya mengeluarkan putusan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh penyidik KPK tidak sah.

BACA JUGA:  KPK Panggil Politikus Senior Golkar Idrus Marham soal Kasus Eddy Hiariej

Putusan tersebut dikeluarkan oleh hakim tunggal Estiono dan dibacakan pada sidang putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (30/1) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya