Terpidana lainnya yakni Rokhmat Annasshikkah yang dikenai pidana badan 2 tahun, denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar.
Beberapa terpidana lain yaitu Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, Maria Febri Valentine, dan Novian Hari Subagio.
“Pidana kurungan ini dikurangi lamanya masa penahanan sejak dilakukan proses penyidikan,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: KPK Panggil 2 Saksi Kasus Suap Proyek Jalan di Kalimantan Timur
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News