KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin - GenPI.co
KPK menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: ANTARA/HO-KPK)

Terpidana lainnya yakni Rokhmat Annasshikkah yang dikenai pidana badan 2 tahun, denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar.

Beberapa terpidana lain yaitu Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, Maria Febri Valentine, dan Novian Hari Subagio.

“Pidana kurungan ini dikurangi lamanya masa penahanan sejak dilakukan proses penyidikan,” ucapnya. (ant)

BACA JUGA:  KPK Panggil 2 Saksi Kasus Suap Proyek Jalan di Kalimantan Timur

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya