Bawaslu RI Sebut Kepala Daerah Bisa Kena Sanksi Jika Mutasi Pegawai

Bawaslu RI Sebut Kepala Daerah Bisa Kena Sanksi Jika Mutasi Pegawai - GenPI.co
Bawaslu RI menyatakan kepala daerah bisa kena sanksi jika melakukan mutasi pejabat ASN menjelang Pilkada 2024. (Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

GenPI.co - Bawaslu RI menyatakan kepala daerah bisa kena sanksi jika melakukan mutasi pejabat ASN menjelang Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan sanksi tersebut mengacu pada Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Th 2016.

Dalam aturan itu menyebut gubernur hingga wakil bupati dilarang mengganti pejabat, enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan, kecuali ada persetujuan dari menteri.

BACA JUGA:  Bawaslu RI: Jokowi Tak Langgar Netralitas saat Bagikan Bansos di Banten

“Itu masuk dalam dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (6/4).

Sedangkan Pasal 190 menyebut pejabat yang melanggar Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dapat dikenai sejumlah sanksi.

BACA JUGA:  Bawaslu Banyumas Siap Beri Keterangan Terkait Gugatan PHPU Pilpres 2024

Sanksi itu di antaranya pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan atau denda sedikitnya Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Bawaslu RI juga telah melayangkan surat ke Mendagri Tito Karnavian dengan nomor 438/PM/K1/03/2024 terkait imbauan.

BACA JUGA:  Bawaslu RI: Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024 Perlu Dievaluasi

Surat tersebut mengenai kepala daerah dari tingkat gubernur, wali kota dan bupati yang ada di seluruh Indonesia dilarang mutasi pegawai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya