GenPI.co - Kapolda Sulawesi Tengah menyebut sebanyak tujuh orang diduga terafiliasi anggota Jemaah Islamiyah (JI) ditangkap Densus 88 Anti Teror Mabes Polri pada Selasa (16/4).
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan dari tujuh orang itu sebanyak empat di antaranya merupakan warga Kota Palu.
“Sedangkan sisanya, dua orang warga Kabupaten Sigi dan satu warga Kabupaten Poso,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (17/4).
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap 9 Anggota JI di Jawa Tengah, Sita Senjata Api dan Amunisi
Identitas dari empat warga Kota Palu yang ditangkap itu yakni inisial AR, BS, GN, dan BK. Lalu MH dan HR, warga Kabupaten Sigi dan inisial SK warga Poso.
Dari informasi yang diterima, ada dua rumah pertama yang digeledah Densus 88. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Lagarutu, Talise Valangguni, Kota Palu.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Boyolali, Konon Terlibat Pembuatan Senjata Api
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa laptop dan telepon genggam.
“Petugas saat ini masih melakukan pengembangan,” tuturnya.
BACA JUGA: 18 Tersangka Teroris Ditangkap Tim Densus 88 pada Oktober 2023
Tim Densus 88 yang bersenjata lengkap bersama Gegana Polda Sulteng selanjutnya melakukan penggeledagan di sebuah rumah di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News