Korupsi Nikel, eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Divonis 3,5 Tahun Penjara

Korupsi Nikel, eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Divonis 3,5 Tahun Penjara - GenPI.co
Majelis hakim vonis eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dengan hukuman 3,5 tahun penjara pada kasus korupsi nikel. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Kelima terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp 200 juta jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara dua bulan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurangan tiga bulan penjara. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya