
Karena hal tersebut, Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan Lukman Irwanto mengambil dana dari kas pegawai Kementan.
SYL diketahui menjadi terdakwa kasus pemerasaan dan gratifikasi total Rp 44,5 miliar pada kasus dugaan korupsi di Kementan periode 2020 sampai 2023. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News