
GenPI.co - Sebanyak 19.025 calon anggota legislatif (caleg) terpilih atau sebesar 92,98% sudah memenuhi kewajiban untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan sebanyak 18.706 LHKPN telah dinyatakan lengkap.
"KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif. Ini 92,98 persen dari total 20.462 calon legislatif terpilih," kata dia, Sabtu (7/9).
BACA JUGA: 5.681 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN
Tessa menjelaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU untuk pembaruan data calon legislatif terpilih.
"Khususnya yang belum menyampaikan LHKPN dan yang mengalami perubahan nama calon legislatif terpilih, yang mengalami pergantian baik karena mengundurkan diri atau meninggal dunia," papar dia.
BACA JUGA: Polisi Dalami Keterlibatan Keluarga Caleg DPRK Aceh Tamiang di Jaringan Narkoba
Di sisi lain, pihaknya juga masih membuka kesempatan bagi para calon legislatif terpilih yang belum melaporkan LHKPN.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan calon anggota legislatif terpilih terancam tak dilantik apabila tidak menyerahkan LHKPN.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Tangkap Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Terkait 70 Kg Sabu
"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," tutur Idham.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News