Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun

Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun - GenPI.co
Barang bukti yang disita dari tersangka ZR dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi kepada awak media dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Foto: ANTARA/Nadia Putri)

GenPI.co - Uang tunai senilai hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung ZR (Zarof Ricar) tersangka dalam kasus dugaan suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya menggeledah dua lokasi, yaitu rumah milik ZR di Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien tempat ZR menginap saat ditangkap di Bali.

Dalam penggeledahan di rumah ZR, pihaknya menemukan barang bukti uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai mata uang.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru pada Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Rinciannya, Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Uang Milik 4 Tersangka Kasus Suap Vonis Ronald Tannur Disita, Kejagung: Setara Rp2,126 Miliar

Di sisi lain, pihaknya juga menyita 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, 1 keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram, dan 1 buah dompet merah muda berisi 7 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram serta 3 keping emas logam mulia Antam 50 gram.

Ada pula 1 keping emas logam mulia Antam dengan berat 1 kilogram, 1 buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, 3 lembar sertifikat diamond, dan 3 lembar kuitansi toko emas mulia.

BACA JUGA:  Kabulkan Kasasi Kasus Pembunuhan Dini Sera, MA Jatuhkan Vonis Penjara 5 Tahun kepada Ronald Tannur

Dia menyebut logam mulia emas dijumlahkan memiliki berat sekitar 51 kg senilai Rp75 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya