
GenPI.co - Kejagung menyebut mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) tersangka kasus suap kasasi Ronald Tannur adalah menjadi kasus di MA selama 10 tahun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ZR menerima gratifikasi untuk menangani perkara di MA.
"Selain perkara permufakatan jahat, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," kata dia, dikutip Jumat (26/10).
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru pada Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Qohar mengungkapkan pihaknya menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, terkait kasus permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, LR.
Sebagai informasi, tersangka LR memberikan uang Rp5 miliar kepada ZR untuk hakim agung MA yang menangani kasasi Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera.
BACA JUGA: Uang Milik 4 Tersangka Kasus Suap Vonis Ronald Tannur Disita, Kejagung: Setara Rp2,126 Miliar
Saat penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang.
"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," imbuh dia.
BACA JUGA: Kabulkan Kasasi Kasus Pembunuhan Dini Sera, MA Jatuhkan Vonis Penjara 5 Tahun kepada Ronald Tannur
Penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram (kg).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News