
GenPI.co - Mahkamah Agung menyebut mantan pejabat Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, ZR (Zarof Ricar), tersangka kasus dugaan suap kasasi Ronald Tannur, bukan tanggung jawab lembaga karena sudah pensiun.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan ZR sudah purnatugas dari MA sejak sekitar 3 tahun lalu.
"Oleh karena sudah pensiun, yang jelas tidak lagi menjadi pengawasan dan tanggung jawab lembaga," kata dia, dikutip Sabtu (26/10).
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru pada Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Yanto menjelaskan ZR merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.
"(Purnatugas dari MA) 3 tahun kurang sedikit. Kepala Badan Diklat di Megamendung," ujar Yanto.
BACA JUGA: Uang Milik 4 Tersangka Kasus Suap Vonis Ronald Tannur Disita, Kejagung: Setara Rp2,126 Miliar
Yanto menegaskan MA bertanggung jawab untuk mengawasi dan membina aparat peradilan yang masih aktif.
Akan tetapi, ZR sudah pensiun sehingga tidak lagi menjadi tanggung jawab MA.
BACA JUGA: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
"Kalau aparat kita masih aktif kan menjadi tanggung jawab pembinaan kita. Kita bina, kita awasi. Tapi, kalau sudah purna, sudah tidak ngantor lagi, tentunya tidak ada lagi kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pembinaan," ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News