Kejati Jawa Timur Bakal Ajukan PK Soal Hukuman Ronald Tannur

Kejati Jawa Timur Bakal Ajukan PK Soal Hukuman Ronald Tannur - GenPI.co
Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur digiring menuju mobil tahanan di Kantor Kejati Jatim Surabaya, Minggu malam (27/10/2024). (Foto: ANTARA/Hanif Nashrullah)

GenPI.co - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) supaya terpidana Gregorius Ronald Tannur kasus pembunuhan Dini Sera mendapat hukuman yang setimpal.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati mengaku kecewa Ronald Tannur hanya divonis 5 tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Tentu kecewa dengan vonis kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman pidana selama lima tahun penjara," kata dia, dikutip Senin (28/10).

BACA JUGA:  Sudah Pensiun, MA: Mantan Pejabat Tersangka Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur Bukan Tanggung Jawab Kami

Vonis ini jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum saat persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga pertama Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Kejagung Sebut ZR Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Adalah Makelar Kasus MA Selama 10 Tahun

Tuntutan yang dibuktikan di Pengadilan Negeri Surabaya adalah dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun.

Akan tetapi, Majelis Hakim malah memutus bebas Ronald Tannur.

BACA JUGA:  Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun

Setelah itu, JPU mengajukan hukum kasasi, tetapi Mahkamah Agung memutus Ronald Tannur terbukti dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya