GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penggunaan jet pribadi putra Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pengarep, bukan gratifikasi.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Deputi bidang pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata dia, dikutip Sabtu (2/11).
BACA JUGA: Kaesang dan Erina Gudono Dikaruniai Anak Pertama, Ini Namanya
Ghufron membeberkan KPK menilai Kaesang bukan seorang penyelenggara negara dan sudah terpisah dari orang tuanya.
Maka dari itu, penggunaan jet pribadi ini dinyatakan bukan penerimaan gratifikasi.
BACA JUGA: Fraksi Demokrat DPR RI: Publik saatnya Menilai Positif Kaesang Pangarep Datang ke KPK
Dia mengungkapkan Kaesang juga sudah melapor langsung ke Direktorat Gratifikasi pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.
Namun demikian, laporan Kaesang tidak bisa ditindaklanjuti karena Ketua Umum PSI ini bukan seorang penyelenggara negara.
BACA JUGA: Bakal Umumkan Hasil Analisis Klarifikasi Kaesang Pangarep, KPK: Sepertinya Besok
"Yang bersangkutan telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News