
“Gugatan kami sudah diterima untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Kami akan membuktinya di sidang,” ucapnya.
Materi gugatan pemohon dalam sengketa Pilkada 2024 di antaranya KPU Barito Utara yang tak menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait PSU.
Kemudian adanya pembagian surat suara tidak sah, perubahan hasil rekapitulasi suara, dan penyalahgunaan hak pilih. (mcr8/jpnn)
BACA JUGA: Setelah Putusan Dismissal, MK Surati KPU untuk Penetapan Pemenang Pilkada 2024
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News