
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi di BJB ini.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, ada pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
BACA JUGA: KPK: Kasus Dugaan Korupsi di BJB Terkait Proyek Iklan
Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Adapun kelima tersangka dijerat persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)
BACA JUGA: Rumah Digeledah KPK, Ridwan Kamil Pastikan Kondisinya Baik
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News