Pamer Kekayaan di Medsos, 3 Polisi Kena Sanksi Tegas

Pamer Kekayaan di Medsos, 3 Polisi Kena Sanksi Tegas - GenPI.co
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: JPNN)

GenPI.co - Polri sangat serius dalam aturan yang melarang anggota memamerkan harta kekayaan di media sosial. 

Terkini, ada tiga anggota yang ditindak terkait larangan tersebut.

BACA JUGAMalas Menghadapi Hari Senin? Lakukan Hal Sederhana Ini...

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketiga orang ini ditindak sejak saat Peraturan Kapolri Tahun 2017. 

Pada saat itu Jenderal Idham Azis belum jadi Kapolri.

BACA JUGA: Menyoal Mahar Rp 500 M untuk Jadi Menteri, Ini Kata Analis...

Argo mengatakan, pihaknya belum menindak lagi anggota yang memamerkan kemewahannya setelah Idham Azis menerbitkan surat telegram (TR) pada 15 November 2019 berisi kepemilikan barang mewah dilingkup pengawai negeri Polri.

"Setelah ada TR dari Kapolri, untuk hidup revolusi mental sampai saat ini belum mendapatkan laporannya," Kata Argo di Mabes Polri, Senin (25/11).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pamer Kekayaan di Media Sosial, Tiga Polisi Kena Sanksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya