
Usai laporan selesai dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh seluruh anggota BK DPRD DKI maka tahapan selanjutnya menunggu Pimpinan Dewan membaca laporan untuk pemberian sanksi kepada pria berusia 23 tahun itu.
"Yang memberikan sanksi ya nanti pimpinan Dewan, kalau kami (BK) hanya melaporkan seluruh prosesnya," ujar Nawawi.
BACA JUGA: Ungkap Lem Aibon Rp 82 M, William Bakal Diseret ke BK DPRD
William Aditya Sarana dilaporkan oleh seorang warga Jakarta bernama Sugiyanto pada Senin (4/11) karena telah mengunggah dokumen rancangan KUA-PPAS ke media sosialnya tentang lem aibon yang akhirnya viral.
Unggahan tersebut dinilai Sugiyanto telah menimbulkan keresahan masyarakat dan membentuk opini negatif terhadap pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News