
Namun belakangan, aturan itu diubah melalui Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.
BACA JUGA: Wow... Paspampres Diusulkan Seperti US Secret Service Amerika
Dalam aturan tersebut, Kabiro Humas tak lagi punya wewenang sebagai Jubir.
Maka dari itu, Febri juga sudah mengonfirmasi ke pimpinan KPK jilid V.
BACA JUGA: Wow... Lihat Kehebatan Pasukan Korps Wanita AL Indonesia Ini
"Maka perjalanan saya sebagai juru bicara sudah di penghujung jalan dan tugas saya sebagai jubir KPK selesai," kata Febri.
Menurut Febri, ia mengharapkan sikap tersebut sebisa mungkin dipahami semua pihak.
BACA JUGA: Luar Biasa... Museum Nabi Muhammad SAW Akan Dibangun di Indonesia
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Lepas Jabatannya, Ini Alasannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News