Wow... Kasus Suap Proyek Jalan Rp132 Miliar, Seret Nama Ketua KPK

Wow... Kasus Suap Proyek Jalan Rp132 Miliar, Seret Nama Ketua KPK - GenPI.co
Bupati Muara Enim nonaktif terdakwa kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 Miliar saat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1). (Foto: Antara/Aziz Munajar/20)

Menurut Makdir, Elvyn memanfaatkan silaturahmi antara Firli Bahuri dengan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai USD 35.000.

Uang tersebut dimintakannya dari terdakwa Robi yang saat itu berhasrat mendapatkan 16 paket proyek jalan.

BACA JUGA: Lagi Kunjungan Bencana Banjir, Pak Jokowi Basah Kuyup Kehujanan

Elvyn lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri yakni Erlan, Elvyn memberi tahu bahwa ia ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri.

"Akan tetapi, kemudian dijawab oleh Erlan, 'ya, nanti diberi tahu, tapi biasanya bapak tidak mau'," kata Makdir.

BACA JUGA: Operasi Khusus, TNI AU Terbangkan 4 Jet F-16 ke Laut Natuna

Dia menambahkan, percakapan itu disadap oleh KPK. Akan tetapi, kata dia, KPK justru tidak memberi tahu kepada Kapolri bahwa Kapolda Sumsel akan diberikan sejumlah uang oleh seseorang.

"Sepatutnya upaya pemberian uang itu diketahui Kapolri. Kan sudah ada kerja sama supervisi antara KPK dan Polri. Meski demikian, tidak juga terbukti bahwa Kapolda menerima uang itu," tegas Makdir.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Nama Ketua KPK Ikut Disebut dalam Sidang Kasus Suap Bupati Muara Enim

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya