Wow... Kasus Suap Proyek Jalan Rp132 Miliar, Seret Nama Ketua KPK

Wow... Kasus Suap Proyek Jalan Rp132 Miliar, Seret Nama Ketua KPK - GenPI.co
Bupati Muara Enim nonaktif terdakwa kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 Miliar saat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1). (Foto: Antara/Aziz Munajar/20)

Makdir menyebut dakwaan tersebut tidaklah tepat. Dia menuding BAP dan dakwaan terhadap Ahmad Yani juga bermaksud menjatuhkan citra Firli Bahuri yang pada saat itu ikut kontestasi Ketua KPK.

"Dari majalah Tempo bisa dilihat bahwa ada upaya menjegal pak Firli agar tidak jadi Ketua KPK. Seharusnya mereka (eks-komisioner KPK) legowo Pak Firli jadi Ketua KPK, bukan malah dibusukkan," bebernya.

Mendengar eksepsi tersebut, JPU KPK Roy Riadi mengaku terkejut karena pertemuan-pertemuan tersebut tidak pernah terungkap, kecuali bukti percakapan antara Robi dan Elvyn.

"Sejujurnya kami baru tahu ada pertemuan itu. Akan tetapi, itu kan pengakuan Elvyn yang diceritakan penasihat hukum Ahmad Yani," kata Roy.

Sementara itu, penyadapan yang dimaksudkan penasihat hukum Ahmad Yani agar KPK seharusnya memberi tahu Kapolri terkait upaya pemberian uang dari Elvyn, Roy menyebut itu bagian dari penyelidikan.

"Pak Kapolda (Firli) juga saya rasa tidak minta uang. Sebab, bisa jadi yang diberi uang itu tidak tahu bahwa mereka akan diberi uang. Kalau dari keterangan si pemberi uang, ya, sah-sah saja," beber Roy.

Kendati menyeret-nyeret nama Ketua KPK, pihaknya tetap pada dakwaan yang menjerat Ahmad Yani dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Nama Ketua KPK Ikut Disebut dalam Sidang Kasus Suap Bupati Muara Enim

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya