Kapolda Papua Tindak Tegas KKB, Warga Sipil Dilarang Pegang Senpi

Kapolda Papua Tindak Tegas KKB, Warga Sipil Dilarang Pegang Senpi - GenPI.co
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw (ANTARA/Evarianus Supar)

GenPI.co - Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw menegaskan warga sipil tidak diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk memegang dan menggunakan senjata api.

BACA JUGA: Jurus Pertahanan Menhan Prabowo Cool, Negara Adikuasa Terkesima

Penegasan Kapolda Papua itu menyikapi kian maraknya kasus penyelundupan amunisi dan senpi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah pedalaman Papua untuk digunakan melawan aparat TNI dan Polri.

BACA JUGA: Aktris Faye Nicole Hanya Diam, CCTV Jadi Bukti Kencan Narapidana

"Berkali-kali saya sudah mengingatkan bahwa yang diberikan kewenangan untuk memiliki sampai menggunakan senjata api itu yaitu kami aparat kepolisian dan TNI, termasuk beberapa aparat dalam lingkup terbatas. Undang-Undang mengatur itu. Jadi, bukan orang-orang itu (KKB) yang petang. Untuk apa mereka pegang, karena mau melawan petugas. Sudah pasti kami kejar," jelas Irjen Paulus.

BACA JUGA: Elektabilitas Anies Baswedan melejit di Atas Risma, Ganjar, Emil

Menurut Kapolda, jika sampai terjadi tindakan tegas dan terukur oleh aparat kepolisian, TNI maupun aparat gabungan TNI-Polri terhadap pelaku yang memegang dan menggunakan senjata api, maka hal itu merupakan amanat Undang-Undang.

BACA JUGA: Jika TNI Perang Dengan China, Amerika Serikat Malah Senang...

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya