
"Tidak ada tawar-menawar, siapapun di luar TNI dan Polri yang memegang senjata api dilarang, apalagi kalau untuk digunakan melakukan kekerasan kepada anggota kami, kepada pemerintah dan aparatur di pelosok-pelosok, kepada pengusaha-pengusaha bahkan juga kepada masyarakatnya sendiri. Apakah kami tinggal diam begitu saja? Tidak, kami ada di sini untuk menangani itu," tegas Irjen Paulus.
BACA JUGA: Bongkar Makhluk Gaib di CCTV Rumah Sakit, Mbah Mijan Bergetar...
Pada Senin (20/1), tim gabungan TNI-Polri melumpuhkan hingga tewas NM (35), anggota KKB Intan Jaya karena melawan saat ditangkap di sekitar Kampung Nifasi, Pantai Nusi Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.
Polda Papua menyebut NM merupakan anggota KKB dengan jabatan sebagai Komandan Operasi Umum di wilayah Meepago Kodap 29.
BACA JUGA: Jet Rafale Prancis vs Shukoi-35 Rusia, Menhan Prabowo Pilih Ini..
Dengan jabatan tersebut, NM memiliki peran strategis sebagai pengendali kegiatan KKB di wilayah Intan Jaya.
NM juga berperan sebagai penyuplai bahan makanan, senjata dan amunisi untuk kebutuhan KKB di wilayah Intan Jaya, dan keberadaannya di Nabire diduga dalam rangka membeli senjata dan amunisi yang akan dikirim ke Sugapa, Kabupatan Intan Jaya.(ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News