Hati-hati Membeli Barang Lewat Online, Ada yang Susupkan Narkoba

Hati-hati Membeli Barang Lewat Online, Ada yang Susupkan Narkoba - GenPI.co
Barang impor ternyata isinya narkoba. (Foto: Humas Bea Cukai)

GenPI.co - Bea Cukai Batam berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 205,1 gram di tempat penimbunan sementara (TPS), Pukadara Pranaperkasa.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata, penindakan ini bermula pada pukul 11.50 WIB ada kecurigaan petugas Bea Cukai, terhadap satu karung barang impor kiriman, dengan tujuan Jakarta Selatan. 

BACA JUGA: Dikabarkan Akan Cerai dari Krisdayanti, Raul Lemos Marah Besar

Karung itu berisi beberapa paket dan berdasarkan hasil citra X-ray.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak petugas di lapangan, atas karung tersebut didapati paket berisi tas yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik, berisi butiran kristal diduga sabu-sabu," beber Susila.

BACA JUGA: Seluruh PNS Wajib Dilaporkan dan Dimutakhirkan, Ini Kata BKN...

Selain itu, petugas Bea Cukai juga mengamankan barang bukti berupa satu buah CN/Resi JNE no 150220002758320, pengirim atas nama Shinta dan penerima atas nama Diana.

"Pihak pengirim dan penerima barang yang tertera dalam resi barang kiriman tidak bisa dikonfirmasi, mengingat nomor telepon dan alamat yang tertera dalam resi tersebut tidak bisa dihubungi," jelas Susila.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Hati-Hati Membeli Barang Impor Lewat Online, Ada yang Bisa Susupkan Narkoba

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya