36 Kasus Dugaan Korupsi di KPK Dihentikan, Kenapa?

36 Kasus Dugaan Korupsi di KPK Dihentikan, Kenapa? - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era kepemimpinan Firli Bahuri menghentikan 36 kasus dalam tahap penyelidikan. 

Penghentian 36 penanganan perkara tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.

Hal itu diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020. 

BACA JUGA: Prabowo Luar Biasa, Sejak Jadi Menhan Tak Pernah Bicara Politik

Dalam dokumen itu juga menyebut sekitar 21 Surat Perintah Penyidikan perkara korupsi sudah diterbitkan selama Firli cs menjabat.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. 

BACA JUGA: Ahok Masih Berpeluang Maju di Pilpres 2024, Ini Syaratnya...

Fikri mengatakan, bahwa hal itu sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Firli Bahuri Cs Hentikan 36 Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya