Ahok Masih Berpeluang Maju di Pilpres 2024, Ini Syaratnya...

Ahok Masih Berpeluang Maju di Pilpres 2024, Ini Syaratnya... - GenPI.co
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (BTP) alias Ahok. (Foto: dokumen JPNN/Ricardo)

GenPI.co - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang pernah menjadi terpidana ternyata masih punya peluang mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

BACA JUGA: Honorer-PPPK, Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi

Menurut pemerhati politik dan kepemiluan Girindra Sandino, mantan gubernur DKI itu bisa menjadi calon presiden (capres) ataupun kandidat wakil presiden.

Girindra mengatakan, di Indonesia ada kecenderungan unik yang kerap terjadi, yaitu perubahan undang-undang. Ketentuan dalam undang-undang terkait pemilu pun sering direvisi.

BACA JUGA: 3 Bait di Indonesian Idol, Firasat BCL untuk Ashraf Sinclair

"Coba perhatikan, seberapa sering undang-undang diperbarui? Jadi, selama undang-undang berpeluang diperbarui, Ahok juga berpeluang untuk maju sebagai capres maupun cawapres," beber Girindra Sandino kepada jpnn.com, Kamis (20/2).

BACA JUGA: Ooh Ananda... Nikmat Cinta Sesaatmu Hanya Hancurkan Aku

Girindra menambahkan, hanya ada satu ayat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menghalangi Ahok maju sebagai kandidat di Pilpres 2024. 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ahok Masih Berpeluang Maju di Pilpres 2024, Asalkan...

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya