36 Kasus Dugaan Korupsi di KPK Dihentikan, Kenapa?

36 Kasus Dugaan Korupsi di KPK Dihentikan, Kenapa? - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

Menurut Fikri, perlu dipahami penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penyidikan. 

BACA JUGA: Awas! 3 Kebiasaan di Pagi Hari Ini Bisa Bikin Loyo

"Dari definisi penyelidikan ini kami memahami, bahwa dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan," beber Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).

Fikri pun melanjutkan, ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. 

BACA JUGA: Nasib Honorer K2, Kepala BKN: Ada 2 Perpres PPPK yang Ditunggu

Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya.

"Perlu juga kami sampaikan, penghentian perkara di tingkat penyelidikan ini bukanlah praktik yang baru dilakukan saat ini saja di KPK. Data lima tahun terakhir sejak 2016 KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus," ungkap Fikri.

BACA JUGA: Luar Biasa... 3 Gerakan Ini Bisa Bakar Lemak Perut Secara Cepat


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Firli Bahuri Cs Hentikan 36 Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya